PD dan PDRT GP ANSOR
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT),
Gerakan Pemuda (GP) Ansor,
Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT
yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP
Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil
merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor
se-Indonesia.
Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi
seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan
sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi
GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda
Ansor.
Ada sedikit perubahan
dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin
ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser (Barisan
Ansor Serbaguna). Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan
kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin
yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi,
kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi
dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah
candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi
calon-calon pemimpin bangsa.
Semoga dengan
diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi
modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan
nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam
program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi
seti ap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa
Aqwamittharieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Hasil Kongres XV GP
Ansor Tahun 2015, Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta.
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya
generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan
pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki
wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu,
berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya
kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada
perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya
masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran
Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan
upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan
berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk
generasi muda, mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus
sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda
Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar
pada nilai-nilai budaya bangsa .
Atas dasar pemikiran
tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :
BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan
Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l
Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul
Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353
Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk
waktu yang ti dak terbatas.
2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber
kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
1 BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor
beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti
madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang
fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan
Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi
dan Abu Hamid.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
A S A S
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda
Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat,
terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal
Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
3. Berperan secara akti f dan kriti s dalam
pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang
berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat
Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan
Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor
bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak
kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor
berusaha :
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda
Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan
memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia
melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi
masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan
mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa
yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan
berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi
dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5.
Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara
individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor
mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
1. Pasal 9
Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam,
berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan
Pemuda Ansor.
2.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda
Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN
MASA KHIDMAT
TINGKATAN KEPENGURUSAN
1. Pasal 11
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan
Pemuda Ansor terdiri dari:
Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda
Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota
3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi
perti mbangan historis,geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan
di tempat yang ditentukan.
4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
5. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan
Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
MASA KHIDMAT
Pasal 13
Masa khidmat Pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat,
konferensi-konferensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran
anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual
beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan
berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan
dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan
pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi
dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh
Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H
27 November 2015 M

Posting Komentar untuk " Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP ANSOR"